Senin, 25 Juni 2012

Gadai Emas iB Hasanah


Gadai Emas iB Hasanah atau disebut juga pembiayaan rahn merupakan penyerahan hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) dari nasabah kepada bank sebagai agunan atas pembiayaan yang diterima.

Keunggulan:
  • Proses menggadai yang sangat sederhana dan tidak berbelit-belit dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Murah dan tarif dihitung secara harian
  • Jangka waktu 3 bulan dan bisa diperpanjang
  • Pembiayaan gadai diberikan  sebesar 80 % dari harga antam, untuk emas batangan.
  • Barang agunan aman karena diasuransikan.
  • Diberikan fasilitas kartu ATM yang dapat ditarik tunai di seluruh jaringan BNI sehingga memudahkan nasabah, disamping lebih aman karena pembiayaan nasabah langsung masuk rekening Tabungan iB Plus

Akad:
Qardh : untuk pembiayaan  yang diberikan.
Rahn : untuk pengikatan agunan.
Ijarah : untuk pembayaran upah pemeliharaan agunan/emas.


Persyaratan:
  • Membuka/memiliki rekening Tabungan BNI Syariah (Tabungan iB Hasanah)
  • Memiliki bukti identitas diri yang jelas dan masih berlaku
  • Menyerahkan barang gadai berupa emas lantakan
  • Minimum nilai barang yang digadaikan Rp. 1 juta
   

Ketentuan Biaya:
  • Biaya materai Rp. 6.000,-
  • Biaya Administrasi :
o    Taksiran kurang dari Rp. 10 Juta = Rp. 10.000,-
o    Taksiran Rp. 10 Juta s/d Rp. 25 Juta = Rp. 25.000,-
o    Taksiran diatas Rp. 25 Juta = Rp. 50.000,-
·         Setiap pelunasan rahn dikenakan juga biaya penutupan rekening pembiayaan sebesar Rp. 15.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar